Afriyani pun bersedia menerima apa pun hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya itu. "Apapun hukumannya saya jalani, saya sudah pasrah," kata Efrizal menirukan kliennya. Efrizal menambahkan, Afriyani selalu menangis usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Afriyani beberapa kali melihat pemberitaan terkait dirinya di televisi saat diperiksa penyidik. Saat melihat berbagai berita tentang dirinya dan korban kecelakaan itu, Afriyani langsung syok.
Efrizal menambahkan, kliennya juga menyadari jika beberapa kalangan memberikan hujatan karena menewaskan sembilan orang dalam tragedi itu. Temukan informasi unik lainnya hanya di : Klik > Kumpulan 7 Informasi Unik Dan Menarik
"Dia tahu dan memahami itu. Makanya, kita sebisa mungkin menjauhkan dia dari berita-berita seperti itu. Makanya dia diisolasi," ujar Efrizal. "Kita hanya beritahu dia sekedarnya saja. Daripada melihat berita terus syok, malah mempersulit pemeriksaan."
Afriyani telah seminggu mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, Afriyani dan tiga orang temannya yang berada di dalam mobil juga kini menjadi tersangka Narkoba. Keempatnya dikenakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan terlarang. Karena saat mengendarai mobil, hingga akhirnya menabrak dan menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani sedang dalam pengaruh narkoba. Begitu juga dengan tiga rekannya.
source: vivenews.com
SENIN, 30 JANUARI 2012, 07:04 WIB