Informasi yang diterima dari sumberVIVAnews.com menyebutkan, mobil tersebut saat dikreditkan baik BPKB maupun STNK belum dibalik nama oleh pemiliknya, PJ. Mobil itu saat ini masih dalam proses kredit yang belum selesai dengan masa kredit selama 3 tahun.
Sumber itu juga tidak bisa menyebutkan mengapa mobil itu bisa dipinjamkan ke Afriyani. Sementara saat VIVAnews.com menghubungi kediaman PJ, telepon sempat diangkat oleh seorang wanita. Saat dikonfirmasi wanita ini membenarkan Xenia B 2479 XI adalah miliknya. "Iya benar (Xenia milik dia)," kata wanita itu.
Namun saat ditanya lebih detil bagaimana mobil tersebut bisa berada di tangan Afriyani, dia mengaku tidak tahu. Jawaban yang sama juga disampaikan saat ditanya apakah dia mengenal Afriyani dan tahu kondisi mobil itu saat ini. "Nggak tahu, sudah ya," kata wanita itu buru-buru menutup teleponnya. Temukan informasi unik lainnya hanya di : Klik > Kumpulan 7 Informasi Unik Dan Menarik
Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto membantah mobil milik PJ. Rikwanto menyatakan nama pemilik mobil itu adalah B. "Si E, teman tersangka meminjam mobil dari si B," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, saat kejadian polisi menemukan ada STNK fotokopi milik B. "Saat kami cek ke Samsat ternyata benar milik B dan sudah balik nama. Pembuatannya tahun 2010," kata Rikwanto.
Kata Rikwanti, polisi akan memanggil B untuk menjelaskan kenapa mobil itu bisa sampai ke tangan E. "Kami juga nggak tahu B itu siapa," katanya.
Daihatsu Xenia berwarna hitam yang dikemudikan Afriyani menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu. Sembilan orang tewas. Empat lainnya luka-luka.
Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Sebelum menabrak belasan orang itu, Afriyani juga diketahui telah mengonsumsi minuman keras dan ekstasi.