Ilustrasi PNS I foto pribadi |
Sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian para pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiunan/tunjangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Juni 2013 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Adapun penerima pensiun adalah: a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensun; dan d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Sedangkan penerima tunjangan adalah: a. Penerima tunjangan veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP; c. Penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan poin a,b, dan e. Penerima tunjangan bekas tentara KNIL/M; f. Para penerima tunjangan orang bagi anggota TNI/Polri yang gugur; dan j. Penerima tunjangan cacat.
Tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ini adalah a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. Pegawai Negeri diberhentikan sementara; d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan e. Calon pegawai negeri.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013,” bunyi Pasal 3 PP ini.
Sumber artikel dan lanjut baca di Presiden Sudah Teken PP Gaji ke-13