
Opsi kedua, mengubah UU APBN 2012 di Pasal 7 Ayat 6 a, kenaikan harga BBM bila harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) naik 15% dalam jangka waktu 6 bulan. Opsi ini didukung oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB.
Sebelumnya sidang sempat diskors selama 7,5 jam dari pukul 16.00 WIB Jumat (30/3/2012). Menurut Ketua Sidang Paripurna Marzuki Ali mengungkapkan hasil lobi fraksi menghasilkan 3 opsi yang isinya merupakan rangkuman dari aspirasi seluruh fraksi.
Voting yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR, Sabtu (31/3/2012) pukul 00.30 WIB, dilakukan dengan 2 opsi, yaitu opsi pertama tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.
Opsi kedua adalah, lanjutnya, Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap, ditambah ayat 6a yaitu dengan persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak dengan ICP sebesar 15% dengan jangka waktu 6 bulan.
Ia melanjutkan, opsi ketiga adalah Fraksi PAN, PPP, PKB, Demokrat pasal 7 ayat 6 tetap ditambah ayat 6a yaitu dengan persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak dengan ICP sebesar 10% dengan jangka waktu 3 bulan.
Sementara Fraksi PKS menarik opsi yang ditawarkan yang semula saat rapat banggar yaitu persentase rata-rata selisih kenaikan harga minyak rata-rata dengan ICP sebesar 20% dengan jangka waktu 6 bulan.
Voting menetapkan hasil berikut:
- 356 anggota DPR menyetujui opsi kedua
- 82 anggota DPR menyetujui opsi pertama