Sampai di manakah batas-batas aurat bagi lelaki dan wanita yang wajib ditutupi ?
Batas-batas aurat bagi lelaki yang wajib ditutupi mulai dari pusar sampai lutut. Selain itu boleh ditampakkan. Hal ini berdasarkan Hadits Rasulullah saw. Yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan Hakim, dari Muhammad bin Jahsy, berkata:
“Rasulullah saw. Lewat di depan Ma’mar. Kedua pahanya terbuka , maka sabdanya: Hai Ma’mar! Tutuplah kedua pahamu karena paha itu aurat.”
Adapun batas-batas aurat bagi wanita yang wajib ditutup ialah: seluruh tubuh wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Ini berdasarkan Hadits Nabi saw. Yang diriwayatkan oleh Turmidzi dari Ibnu Mas’ud:
“Perempuan itu adalah aurat, maka apabila ia keluar dari rumahnya syetan pun berdiri tegak.”
Dalam riwayat lain dinyatakan bahwa: “Wanita itu adalah aurat yang (mesti) ditutup.” Jelaslah bahwa tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. Yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ‘Aisyah, berkata:
“Hai Asmaa! Sesungguhnya perempuan itu apabila ia telah dewasa, maka ia tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini.” (Rasulullah saw. Berkata sambil menunjuk muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya sendiri.)