Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tegas mengingatkan agar stasiun televisi maupun Production House (PH) tidak memproduksi program sinetron dan FTV yang tidak mendidik. Mereka diharuskan menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang sudah dikeluarkan.
KPI juga meminta kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anak menonton program-program tersebut. "Anak-anak dan remaja agar selektif dalam memilih tayangan TV dan tidak menonton sinetron dan FTV yang bermasalah," ujar Komisioner KPI Agatha Lily beberapa waktu lalu.
KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) yang tayang di SCTV setiap pukul 19.30 WIB. Sinetron ini harus dihentikan sementara selama 3 (tiga) hari berturut-turut yaitu mulai tanggal 21, 22 dan 23 Oktober 2014.
Sebelumnya mendapat sanksi penghentian penayangan, GGS juga sudah 2 kali mendapat saksi administratif, yakni pada 20 Mei dan 16 Juni 2014.
Berikut adegan dan peringatan dari KPI yang berujung larangan Ganteng-Ganteng Serigala,dikutip dari Kapanlagi:
1. Berdarah-Darah Makan Kelinci Hidup
artikel-fenomenal.blogspot.com - KPI mengirimkan surat teguran tertulis pertama kepada SCTV pada 20 Mei 2014. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron ?Ganteng-Ganteng Serigala? yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 26 April 2014 pada pukul 19.20 WIB.
Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan murid berseragam sekolah seolah-olah tengah memakan kelinci hidup dengan mulut yang berdarah-darah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan, pembatasan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pasal 23 huruf (d) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
2. Tonjok Teman Sekolah
artikel-fenomenal.blogspot.com - Surat peringatan pertama disebutkan bahwa tayangan Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) tertanggal 30 April 2014 pada pukul 19.59 WIB, menampilkan secara eksplisit adegan kekerasan. Saat itu, salah satu pelakunya yang berseragam sekolah menonjok salah satu temannya.
Saat itu KPI meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat ini dikeluarkan, untuk membenahi materi Ganteng-Ganteng Serigala yang sarat kekerasan. KPI mengingatkan bahwa adegan tersebut bisa menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini.
Sinetron GGS dinilai tidak memberikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti. Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS.
3. Murid Laki-Laki dan Perempuan Berpelukan
artikel-fenomenal.blogspot.com - Pada 16 Juni KPI mengirim teguran kedua secara tertulis ke SCTV. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 30 Mei 2014 pada pukul 21.50 WIB.
Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan murid laki-laki dan perempuan yang berseragam sekolah sedang berpelukan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
4. Remaja Melompat Dalam Api
artikel-fenomenal.blogspot.com - Dalam siaran pers yang diterbitkan KPI seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (11/10) dijelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan oleh KPI, lantaran adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014.
"Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah. Padahal, adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014," demikian isi siaran pers.
KPI juga telah memberikan surat teguran kedua, karena adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Namun pada tayangan GGS 16 Agustus 2014, adegan yang menjadi penyebab sinetron ini mendapatkan teguran kedua justru muncul lagi.
"KPI Pusat juga menilai bahwa inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti. Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS," lanjut isi siaran pers tersebut.
Rapat Pleno KPI juga memutuskan bahwa pihak SCTV juga dilarang menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama sesuai dengan pasal 80 ayat (2) SPS. Selain itu, SCTV berkewajiban memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS.
"Tindakan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini juga sudah melewati forum klarifikasi dengan pihak SCTV yang dihadiri oleh Harsiwi Ahmad selaku Direktur SCTV."
5. Masuk Rekomendasi Tidak Layak Tonton
artikel-fenomenal.blogspot.com - Sejak 11 April 2014, KPI telah melakukan evaluasi program sinetron dan FTV yang disiarkan 12 stasiun televisi dalam rangka melakukan pembinaan. Dalam forum evaluasi tersebut hadir juga beberapa production house (PH) yang memproduksi program-program tersebut. "KPI masih menemukan sejumlah pelanggaran terhadap UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," ujar Komisioner KPI Agatha Lily dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (14/5).
Adapun pelanggaran tersebut menurut Agatha Lily meliputi: bullying, kekerasan fisik, kekerasan verbal, menampilkan percobaan pembunuhan, adegan percobaan bunuh diri, menampilkan remaja yang menggunakan testpack karena hamil di luar nikah, adanya percobaan pemerkosaan dan sebagainya.
"Bahkan program sinetron dan FTV kerap menggunakan judul-judul yang sangat provokatif dan tidak pantas, seperti: Sumpah Pocong Di Sekolah, Aku Dibuang Suamiku Seperti Tisu Bekas, Makhluk Ngesot, Merebut Suami Dari Simpanan, 3x Ditalak Suami Dalam Semalam, Aku Hamil Suamiku Selingkuh, Pacar Lebih Penting Dari Istri, Ibu Jangan Rebut Suamiku, Istri Dari Neraka aka Aku Benci Istriku," papar Agatha Lily.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Agatha Lily, KPI menyatakan 10 sinetron dan FTV bermasalah dan tidak layak ditonton, yakni Sinetron Ayah Mengapa Aku Berbeda (RCTI), Pashmina Aisha (RCTI), ABG Jadi Manten (SCTV), Ganteng-Ganteng Serigala (SCTV), Diam-Diam Suka (SCTV), Sinema Indonesia ANTV, Sinema Akhir Pekan ANTV, Sinema Pagi Indosiar, Sinema Utama Keluarga MNC TV, Bioskop Indonesia Premier Trans TV.